Pengusaha Jusuf Hamka mengaku sudah melapor ke polisi soal bank syariah yang telah memerasnya. Selain itu dia menjelaskan bahwa oknum yang diduga berbuat nakal sudah dipanggil dan diperiksa.
"Itu bank syariah yang saya nggak usah sebutkan namanya, tahun ini dan urusannya sekarang saya polisikan dia ya karena uang yang saya masukkan Rp 800 miliar untuk bayar utang uangnya nggak diterima," kata Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).
Menurut Jusuf Hamka saat ini prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah naik sidik, jadi bukan laporan saja tapi sudah naik sidik, mulai pemeriksaan. Dan mungkin udah keluar SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan juga sudah," terangnya dihubungi terpisah, Jumat (23/7/2021).
Jusuf Hamka menceritakan awal mula pemerasan itu terjadi. Dia menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar untuk melunasi utang. Namun, uangnya tersebut oleh pihak bank tidak diterima sebagaimana mestinya. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.
"Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair," tuturnya.
Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.
"Dia pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam dan kemaruk. Jadi orang bilang ini lintah darat gitu," tambahnya.
Dia mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.
"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menambahkan hal itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.
"Tapi sindikasi sindikat, benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp 20 miliar, Rp 20,4 miliar apa Rp 20,6 miliar ganti rugi. Saya nggak rela saya bilang. Its not the matter of money tapi the matter of ethic," jelas Jusuf Hamka.