Skandal pemerasan bank syariah yang menimpa pengusaha Jusuf Hamka berlanjut ke kepolisian. Dia mengaku sudah melaporkan pemerasan yang dilakukan ke polisi dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Pihak kepolisian pun sudah memanggil pihak bank yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan Jusuf Hamka untuk dimintai keterangan.
Dalam surat pemanggilan yang diterima detikcom, Senin (26/7/2021) dijelaskan polisi memanggil seseorang bernama Slamet Sulistiono untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan diketahui merupakan karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS). Surat pemanggilan sendiri dikeluarkan tanggal 16 Juli 2021 dan pemanggilan dilakukan pada tanggal 22 Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam surat tersebut, dijelaskan polisi meminta keterangan dari Slamet Sulistiono untuk dugaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada tanggal 31 Maret dan dilakukan oleh beberapa oknum bank syariah.
Adapun pelaporan yang dilakukan pihak Jusuf Hamka diajukan oleh Muhammad Idris Hasibuan selaku kuasa PT Citra Marga Lintas Jabar. Sementara Surat Perintah Penyidikan (SPDP) dikeluarkan per tanggal 18 Juni dan 16 Juli.
Bank Jawa Tengah UUS sendiri diketahui bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk melakukan pembiayaan sindikasi syariah untuk Jalan Tol Soreang - Pasir Koja dengan nilai pembiayaan Rp 834 miliar.
Tol Soreang-Pasir Koja sendiri digarap oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang merupakan konsorsium perusahaan tol yang sahamnya didominasi oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP). Jusuf Hamka merupakan pimpinan dari CMNP.
Sementara itu, menurut Jusuf Hamka, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar ke bank syariah tersebut untuk melunasi utang, yang merupakan pembiayaan sindikasi untuk pembangunan jalan tol Soreang-Pasir Koja.
Lanjut halaman berikutnya.
Namun, uang yang disetorkan oleh pihaknya tidak diterima sebagaimana mestinya oleh pihak bank. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.
"Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair," tutur Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).
Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.
"Dia pulangin Rp 690 miliar, Rp 110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin," tambahnya.
Jusuf Hamka mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.
"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana," kata Jusuf Hamka.
(hal/fdl)