Sementara itu, menurut keterangan Jusuf Hamka, awal mula pemerasan terjadi saat pihaknya menyetorkan uang sebesar Rp 800 miliar ke bank syariah tersebut untuk melunasi utang, yang merupakan pembiayaan sindikasi untuk pembangunan jalan tol Soreang-Pasir Koja.
Namun, uang yang disetorkan oleh pihaknya tidak diterima sebagaimana mestinya oleh pihak bank. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair," tutur Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).
Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp 800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp 690 miliar.
Jusuf Hamka juga mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.
"Saya tadinya mau diperas Rp 20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana," kata Jusuf Hamka.
(hal/fdl)