Pernyataan Jusuf Hamka soal tudingan kepada bank syariah sempat menyita perhatian publik dan beberapa kalangan di bidang keuangan syariah. Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pun mengungkap bagaimana masalah yang dialami Jusuf Hamka dengan bank syariah.
Berikut fakta-fakta Jusuf Hamka dengan bank syariah:
1. Perjanjian Kredit
Sekretaris Jenderal MES, Iggi Haruman Achsien mengatakan dalam masalah Jusuf Hamka ada perjanjian atau yang disebut akad yang dipakai dalam kredit dengan bank syariah. Iggi mengungkap akad yang dipakai itu bernama Murabaha (jual-beli), sudah diatur tenor tahunnya, jual belinya sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika di tengah mau repayment mau melunasi terjadilah negosiasi, ada ruang negosiasi karena harga jual beli yang sudah ditetapkan harus dikompromikan," kata Iggi dalam acara Blak-blakan detikcom, dikutip Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Bank Mandiri Umumkan Pamit dari Aceh |
2. Negosiasi Belum Selesai
Kesepakatan antara dua pihak itu belum menemukan titik terang sehingga Jusuf Hamka merasa diperas dan untuk bank syariah itu hitungan yang harus dipertanggungjawabkan. Maka negosiasi antara dua pihak itu penting untuk menemukan jalan keluar.
"Kesepakatan hitung-hitungan yang belum ketemu antara dua pihak sehingga buat Pak Jusuf Hamka itu jadi kayak diperas, buat bank syariah dia bisa jadi kerugian yang dihitung yang di harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Iggi mengatakan pihak bank tidak bisa begitu saja memberikan keringanan seperti yang diminta Jusuf Hamka.
"Para peserta sindikasi yang sebagian besar itu adalah BPD juga nggak gampang memberikan penurunan gitu aja mereka bisa diperiksa BPK kerugian negara nanti kan jadi seperti itu," katanya.
3. Penyidikan di Polisi Diselesaikan
Menanggapi Jusuf Hamka yang sudah melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian, Iggi mengatakan memang perlu diselesaikan dan pihaknya juga siap memediasi antara Jusuf Hamka dan bank syariah terkait.
"Untuk terus persoalan hukumnya karena waktu beliau ngomong itu sudah dilaporkan ke polisi sebetulnya dia tinggal diselesaikan kami dari MES itu bersedia memediasi itu," tutupnya.
Maka, menurut Iggi jika kedua belah pihak sudah bertemu dan menyelesaikan proses negosiasi maka perkara akan selesai.
"Kalau menurut saya lalu proses-proses negosiasi hasil proses ngobrol antar pihaknya itu kayaknya belum oke. Buat saya ketika Pak Jusuf Hamka minta maaf udah selesai lah gitu. Tinggal ngobrol sedikit itu urusan hukumnya diselesaikan lah," tambahnya.
(ara/ara)