Pakar Bicara Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri

Pakar Bicara Soal Dugaan Salah Verifikasi Aset Kasus Jiwasraya-Asabri

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 03 Agu 2021 13:00 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews

Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya.

"Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi)," ujarnya.

Sementara kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menilai penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan kejaksaan terselip sebuah agenda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melihat terdapat suatu agenda, baik yang disadari atau yang tidak disadari oleh penyidik Kejaksaan, seperti ada euforia ingin mengejar target di publik. 'Oh, kami sudah menyita banyak, sebanyak banyaknya, bahkan dengan pongahnya mereka menyebut tidak perlu dicari untuk biaya atau untuk menutup biaya negara atas kerugian yang dikumpulkan," kata Palmer.

Ia pun menilai bahwa penegakan hukum kejaksaan itu tidak lagi bisa memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan. Menurutnya, yang pertama dilanggar oleh penyidik adalah penyitaan aset para kliennya itu dengan melibatkan atau dengan sepengetahuan dari pemilik rekening.

ADVERTISEMENT

"Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib! Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK. Cara seperti ini jelas melanggar KUHP. Tidak patut itu dilakukan, ini membuktikan bahwa jaksa telah mendegradasi pikiran obyektifnya," ujarnya.

Palmer menambahkan, bahwa pasal 19 undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jelas dan gamblang menyebut barang bukti yang bukan milik tersangka tidak dikenakan perampasan.

"Kemudian jaksa memaksa untuk dirampas itu sudah jelas ada pelanggaran lagi. Di kejaksaan terjadi pelanggaran, di pengadilan terjadi pelanggaran. Karena ini kan perkara pidana, kebenaran harus tetap menjadi kebenaran materil. Tidak boleh kebenaran itu disabotase," tegasnya.



Simak Video "17 Armada Bus Terkait Korupsi Asabri Disita!"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads