Asuransi Jiwa Paling Rawan Disusupi Money Laundering

Asuransi Jiwa Paling Rawan Disusupi Money Laundering

- detikFinance
Selasa, 28 Mar 2006 13:24 WIB
Jakarta - Dibandingkan asuransi kerugian dan asuransi umum, bisnis asuransi jiwa paling rawan disusupi money laundering (pencucian uang)."Memang asuransi jiwa kemungkinan digunakan sebagai vehicle untuk pencucian itu ada, karena ada produk-produk asuransi yang sifatnya jangka panjang, kemudian bisa bayar premi sekaligus, terus ada produk unitlink," kata Direktur Asuransi Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu, Firdaus Djaelani.Hal tersebut disampaikan Firdaus dalam seminar tindakan pencegahan money laundering pascakeluarnya Indonesia dari monitoring Financial Action Task Force (FATF), di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (28/3/2006).Untuk itu Firdaus mengharapkan, perusahaan asuransi jiwa menerapkan aspek prudential (kehati-hatian) kepada nasabahnya.Firdaus menjelaskan, masuknya money laundering lewat asuransi jiwa karena transaksinya dilakukan lewat individu.Pemilik dana biasanya membeli produk asuransi jiwa misalnya untuk 10 tahun. Ketika itu si pembeli mengatakan akan mencicil asuransi dengan membayar premi tiap bulan misalnya Rp 10 juta.Kemudian pihak asuransi menghitung santunannya misalnya Rp 5 miliar. Namun tak berapa lama, pemegang asuransi mengatakan akan melunasi premi sekaligus, sehingga tidak mencicil premi lagi. Selang beberapa bulan si pembeli asuransi menarik dananya lagi walaupun dikenai denda, dengan alasan untuk keperluan seperti membeli properti."Kan bisa saja contohnya seperti itu. Nanti begitu dia keluar, dia masuk ke bank dan menyetor dana yang sudah pernah mengendap di asuransi. Saat ditanya dari mana asalnya, dia mengatakan saya baru mencairkan asuransi," jelas Firdaus.Sementara untuk di asuransi kerugian, asuransi umum dan asuransi dana pensiun, menurut Firdaus, peluang terjadinya money laundering relatif lebih kecil dan sulit dari pada asuransi jiwa.Selain asuransi jiwa, pasar modal juga dinilai rawan dimasuki aksi money laundering."Seperti misalnya tiba-tiba ada anggota masyarakat yang ingin membeli saham atau obligasi dalam jumlah besar, itu kan yang bersangkutan harus berhati-hati dan menanyakan sumber pendanaan transaksi tersebut," papar Firdaus. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads