Buka-bukaan Bos OJK soal Bunga Kredit Sulit Turun hingga Dampak PPKM

Buka-bukaan Bos OJK soal Bunga Kredit Sulit Turun hingga Dampak PPKM

Zulfi Suhendra - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 16:14 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik

Khusus perbankan, dengan realisasi outstanding penyaluran kredit yang sudah tumbuh positif, yakni 0,59% hingga akhir Juni 2021, bagaimanakah penilaian OJK terhadap pertumbuhan kredit 2021? Apakah perbankan masih berpotensi untuk menjaga momentum pertumbuhan kredit dalam rentang positif untuk tahun 2021?

Serangkaian sinergi kebijakan pre-emptive dan forward looking telah dikeluarkan agar intermediasi perbankan dapat terlaksana sesuai RBB di awal tahun, dimana proyeksi kami sebelum diberlakukannya PPKM dan peningkatan laju kasus Covid-19 mengisyaratkan bahwa tahun ini perbankan lebih optimis dibandingkan tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kredit korporasi saat ini cenderung turun karena size bisnis atau kapasitas usahanya menurun disebabkan demand masyarakat berkurang. Di sisi lain, perlahan kredit konsumer dan komersial naik.

Likuiditas yang ample dan permodalan perbankan yang kuat menunjukkan bahwa perbankan siap untuk mendukung intermediasi. Perbankan juga telah melakukan upaya meningkatkan kredit dengan menurunkan suku bunga yang lebih rendah mengikuti arah suku bunga acuan. SBDK juga telah berada pada posisi single digit, yaitu 9,88% (turun 60 bps dibanding Des-20), didorong oleh penurunan harga pokok dana seiring dengan penurunan suku bunga simpanan dan juga penurunan biaya overhead.

Peningkatan kredit bergantung pada pulihnya konsumsi masyarakat, confidence dunia usaha serta keberhasilan menurunkan jumlah kasus covid-19. Untuk itu, perlu dilakukan upaya bersama untuk percepatan program vaksinasi agar tercipta herb community di masyarakat. Kami bersama industri jasa keuangan akan berpartisipasi penuh mendorong percepatan vaksinasi melalui vaksinasi 10 juta dosis sampai dengan Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Mengacu evaluasi hingga semester I-2021 dan kondisi ekonomi dalam negeri, bagaimana proyeksi OJK terhadap prospek daya tahan dari industri keuangan non- bank?

IKNB masih dalam kondisi baik dengan tingkat risiko yang terjaga.
• Perusahaan Pembiayaan
 Pertumbuhan Piutang Pembiayaan masih terkontraksi sebesar -11,1% yoy dengan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan membaik ke level 3,96%.
 Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan tercatat di level 2,03 kali, jauh di bawah maksimum (10 kali).
• Asuransi
 Premi asuransi telah dalam zona pertumbuhan, yaitu asuransi jiwa tumbuh 18,4% yoy, namun untuk asuransi umum/reasuransi masih terkontraksi -0,5% yoy.
 Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa (647,7%) dan asuransi umum (314,84%), jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
• OJK juga telah melaksanakan secara bertahap proses penguatan dan reformasi IKNB, sehingga ke depannya diharapkan kinerja IKNB akan meningkat, khususnya dari sisi daya tahan, daya saing, tata kelola, keragaman produk, kualitas layanan dan dukungan teknologi.

Bisa dijelaskan bagaimana roadmap digitalisasi di sektor jasa keuangan menurut OJK?

OJK telah merancang Digital Finance Innovation Roadmap And Action Plan 2020-2024 yang mencakup Rencana Aksi dan Quick Wins OJK dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Rencana Aksi dan Quick Wins yang akan dilakukan oleh OJK dalam mendukung transformasi digital, yaitu:

1) OJK akan mengembangkan inovasi yang bertanggungjawab di sektor jasa keuangan melalui optimalisasi regulatory Sandbox.
2) Transformasi digital di sektor keuangan harus mendukung stabilitas sistem keuangan sehingga tercipta level playing field dan meminimalisir regulatory arbitrage. Selain itu, pengembangan produk dan layanan keuangan digital harus tetap memperhatikan prinsip market conduct dan kehati-hatian yang diimbangi dengan manajemen risiko yang handal.
3) Transformasi digital harus menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong UMKM bertransformasi digital melalui pelatihan dan pendampingan secara intensif, juga harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan potensi ekonominya.
4) Transformasi digital diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui perluasan akses pembiayaan kepada masyarakat di remote area. Selain itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan konsumen.

Bisa dijelaskan bagaimana peran OJK di masa pandemi ini, khususnya dalam mendukung stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi nasional?

OJK bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia bahu membahu bersinergi mengeluarkan serangkaian kebijakan extraordinary, preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampak pandemi Covid di tahun 2020 dan 2021 ini, diantaranya:
Untuk meredam volatilitas di pasar modal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stabilisasi pasar di pasar modal untuk menjaga sentimen pasar, di antaranya:
• Pelarangan short selling untuk sementara waktu.
• Asymmetric auto rejection & trading halt 30 menit untuk penurunan sebesar 5%.
• Buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten yang memenuhi persyaratan tertentu.
OJK juga mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit (POJK 11/2020, yang diperpanjang dengan POJK No. 48/2020, untuk memberikan ruang bagi perbankan dan sektor riil memiliki ketahanan dalam menghadapi dampak pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bagaimana OJK melihat tantangan ke depan? Kebijakan apa yang ditempuh?
Di masa pandemi kita dihadapkan pada tantangan bagaimana menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan untuk dapat mendukung pemulihan ekonomi:
Percepatan program vaksinasi di tengah penyebaran strain atau varian baru, khususnya varian Delta. Pemulihan ekonomi dan unwinding stimulus/normalisasi kebijakan di negara-negara maju (Eropa dan Amerika Serikat) yang berpotensi menimbulkan capital outflow dana negara berkembang Asia.
Pemanfaatan peluang perbaikan permintaan global, terutama dari negara-negara mitra dagang utama.
Percepatan transformasi digital di tengah pergeseran perilaku konsumen dengan tetap mewaspadai potensi cyber risk.
Pengelolaan climate risk issue secara seksama yang saat ini tengah menjadi agenda global.
Adapun kebijakan ke depan yang akan ditempuh oleh OJK adalah sebagai berikut:
Mengawal pelaksanaan PPKM level 4 dan 3 dengan baik.
Mempercepat implementasi program vaksinasi.
• OJK bersama Kementerian Kesehatan melakukan vaksinasi massal pelaku SJK dan masyarakat dengan target minimal 335 ribu orang sampai Juli 2021.
• Mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk vaksinasi pegawai dan konsumen.
Mendukung optimalisasi kebijakan fiskal Pemerintah, termasuk dalam penyerapan anggaran di Pusat dan Daerah.
Mengakselerasi Hilirisasi Ekonomi dan Keuangan Digital:
• Pengembangan ekosistem digital yang terintegrasi.
• Rencana Aksi dan Quick Wins OJK dalam mengakselerasi transformasi digital yang tercakup dalam Digital Finance Innovation Roadmap And Action Plan 2020-2024.
Mendorong implementasi Sustainable Finance sebagai sumber pembiayaan masa depan yang utama, mencakup
• Pengembangan taksonomi hijau.
• Pengembangan kerangka manajemen risiko lingkungan (climate related financial risk) bagi industri dan pengawas.
• Inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan.
• Peningkatan awareness dan capacity building untuk seluruh pemangku kepentingan.


(zlf/zlf)

Hide Ads