Investasi Bodong Nggak Ada Kapoknya! Masih Saja Gentayangan

Investasi Bodong Nggak Ada Kapoknya! Masih Saja Gentayangan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 09 Agu 2021 06:00 WIB
Investasi Bodong
Foto: Tim Infografis: Nadia Permatasari
Jakarta -

Investasi bodong masih saja bermunculan. Padahal, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah berkali-kali memblokir investasi bodong tersebut.

Per Juli 2021, SWI kembali memblokir 11 entitas yang terindikasi bodong. Entitas-entitas yang diblokir karena tidak mengantongi izin dari regulator terkait.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan investasi yang diblokir beragam seperti money game, crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin dan kegiatan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lain," kata Tongam seperti dikutip Minggu (8/8/2021).

Tongam mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Sebelum berinvestasi, masyarakat mesti memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

ADVERTISEMENT

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Tongam mengatakan modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

"Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," kata dia.

Selain itu Satgas juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia, dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Tongam mengungkapkan informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau investasi bodong dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.idatau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), emailkonsumen@ojk.go.id.

(acd/ara)

Hide Ads