Pelonggaran Buyback-Private Placement, Ini 10 Stimulus OJK buat Pasar Modal

ADVERTISEMENT

Pelonggaran Buyback-Private Placement, Ini 10 Stimulus OJK buat Pasar Modal

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 19 Agu 2021 14:32 WIB
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (13/2). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini pukul 12.00 menurun-0,67% ke posisi 5,873,30. Pergerakan IHSG ini masih dipengaruhi oleh sentimen atas ketakutan pasar akan penyebaran wabah virus corona.
Pelonggaran Buyback-Private Placement, Ini 10 Stimulus OJK buat Pasar Modal
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan sebagai stimulus untuk pasar modal. Ada 10 stimulus yang disiapkan OJK, di antaranya terkait pembelian saham kembali (buyback) hingga terkait private placement.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"SEOJK itu merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019," tulis keterangan OJK, Kamis (19/8/2021).

Latar belakang penerbitan SEOJK antara lain pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum berakhir telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal. Sehingga OJK merasa perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dalam masa pandemi COVID-19.

Berikut 10 ketentuan relaksasi pasar modal yang diberikan OJK:

1. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan
2. Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan Penilai
3. Perpanjangan Masa Penawaran Awal
4. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
5. Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala
6. Perpanjangan Batas Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
7. Kondisi Tertentu Perusahaan Terbuka Dalam Melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan HMETD
8. Penyampaian Laporan dan Keterbukaan Informasi Melalui Sistem Pelaporan Elektronik
9. Penggunaan Sistem Penawaran Umum Elektronik
10. Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali

(das/fdl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT