20 Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Buruan Tukar!

20 Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Buruan Tukar!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 10:16 WIB
20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dari peredaran
Foto: Dok. Bank Indonesia

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
b. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian

Berikut daftar pecahan Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan

20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dari peredaran20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dari peredaran Foto: Dok. Bank Indonesia


Simak Video " Ini Bentuk 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Laku di 2021"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/ang)

Hide Ads