Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. Ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
a. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan
b. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian
Berikut daftar pecahan Rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan
![]() |
Simak Video " Ini Bentuk 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Laku di 2021"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ang)