Pemerintah akan menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun kepada 48 obligor/debitur. Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikcom, nilai tepatnya adalah Rp 110.454.809.645.467.
Pada dokumen yang beredar dijelaskan rincian utang BLBI, terbesar adalah aset kredit Rp 101,8 triliun. Demikian dikutip detikcom, Rabu (8/9/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, aset kredit eks BPPN berjumlah Rp 82,94 triliun, terdiri dari obligor PKPS Rp 30,4 triliun, di mana 16 obligor tanpa jaminan/jaminan tidak dikuasai, dan 6 obligor dengan jaminan/jaminan dikuasai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya debitur ATK di PUPN sebanyak 11.277 berkas Rp 24,3 triliun. Berikutnya debitur ATK di Kantor Pusat Rp 28,1 triliun yang akan diserahkan ke PUPN, 756 telah diserahkan.
Kemudian ada aset eks PPA Rp 8,83 triliun, dengan rincian aset kredit di PUPN Rp 3,9 triliun, aset kredit dikelola Kantor Pusat Rp 4,9 triliun.
Adapula piutang BDL Rp 10,03 triliun, dengan rincian eks Dana Talangan Rp 7,72 triliun, dan eks Dana Penjaminan Rp 2,31 triliun.
Terbesar kedua adalah aset properti Rp 8,06 triliun, disusul aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset saham Rp 77,9 miliar, aset inventaris Rp8,47 miliar, aset nostro Rp 5,2 miliar.
Simak Video: Minta Pengutang Kooperatif, Mahfud Ancam Bawa Kasus BLBI ke Ranah Pidana