Buat pemilik uang rupiah lama perlu mengetahui bahwa ada 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang secara resmi dicabut dan ditarik oleh Bank Indonesia (BI).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengungkapkan uang-uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. Pencabutan dan penarikan URK sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021 terhitung 30 Agustus 2021.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (11/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun masyarakat sudah tidak dapat melakukan penukaran uang tersebut lantaran batas waktu yang ditentukan sampai 29 Agustus 2021.
Berikut daftar pecahan rupiah yang tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.
Baca juga: Viral Uang Koin Emas Rp 100.000, Emang Ada? |