Tak Pernah Ajukan Kredit, Kok Bisa Tiba-tiba Kena Blacklist Bank?

Tak Pernah Ajukan Kredit, Kok Bisa Tiba-tiba Kena Blacklist Bank?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 15 Sep 2021 14:27 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Tak Pernah Ajukan Kredit, Kok Bisa Tiba-tiba Kena Blacklist Bank?

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan terintegrasinya SLIK, Sobat Sikapi diharapkan untuk menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).


(kil/fdl)

Hide Ads