Punya Utang Rp 517 M, Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Punya Utang Rp 517 M, Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 15 Sep 2021 16:34 WIB
Taipan Sjamsul Nursalim, tersangka pengemplang BLBI
Punya Utang Rp 517 M, Sjamsul Nursalim Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Jakarta -

Obligor atau debitur BLBI Sjamsul Nursalim memenuhi panggilan Satgas BLBI terkait utang piutang negara, Rabu (15/9/2021). Sjamsul sendiri memiliki utang sebesar ke negara sebesar Rp 517,72 miliar.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," katanya dalam keterangan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, obligor lain yakni Sujanto Gondokusumo tidak memenuhi panggilan Satgas BLBLI. Sujanto memiliki utang ke negara sebesar Rp 904,47 miliar.

Berikut daftar obligor yang memenuhi panggilan Satgas BLBI:

ADVERTISEMENT

1. Obligor/Debitur : Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala)

- Pemanggilan ke II - tidak hadir
- Jumlah Utang : Rp 904.479.755.635,85 (termasuk biad)

2. Obligor/Debitur : Sjamsul Nursalim

- Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura
- Jumlah Utang : Rp 517.723.869.934,70

Sjamsul Nursalim belum lama ini menyita perhatian publik, karena apa? klik halaman berikutnya.

Sjamsul sendiri menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Sebab, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim)," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).


Hide Ads