Viral Uang Koin Melati Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Begini Faktanya!

Viral Uang Koin Melati Bisa Ditukar Rp 750 Ribu, Begini Faktanya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 17 Sep 2021 14:37 WIB
Uang Koin Rp 500
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Viral di media sosial uang rupiah koin pecahan Rp 500 bergambar bunga melati bisa ditukar dengan uang Rp 750 ribu. Dari video di Instagram ditampilkan uang koin melati pecahan Rp 500 dalam jumlah banyak.

Kemudian narasinya menyebut jika uang itu bisa ditukar dan dihargai hingga Rp 750 ribu per keping. Video tersebut juga mengajak orang-orang untuk menukarkan uang koin Rp 500 miliknya.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI) disebutkan bank sentral memang menarik dari peredaran uang koin berbahan emas pecahan Rp 750 ribu. Uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 sesuai dengan PBI No.23/12/PBI/2021). Jika sudah ditarik maka uang tersebut tak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi penukaran koin dilakukan sesuai dengan nominal yang tertulis. Maka, jika uang koin Rp 500 lama ditukar, maka nominal yang didapatkan juga dengan jumlah tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

ADVERTISEMENT

Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

(kil/ara)

Hide Ads