Pedagang Asongan Bisa 'Nangis Darah' kalau Cukai Rokok Naik Lagi

Pedagang Asongan Bisa 'Nangis Darah' kalau Cukai Rokok Naik Lagi

Siti Fatimah - detikFinance
Senin, 20 Sep 2021 16:11 WIB
Penampakan rokok ilegal yang disita dari truk di Kudus, Jumat (11/12/2020). Truk itu memuat 1,28 juta rokok senilai Rp 1,31 miliar.
Pedagang Asongan Bisa 'Nangis Darah' Kalau Cukai Rokok Naik Lagi
Jakarta -

Rencana pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak bagi penjualan di ritel termasuk pedagang ultra mikro seperti pedagang asongan.

Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi mengatakan, penjualan rokok turut berkontribusi dalam pendapatan peritel. Dia mengatakan, rokok berkontribusi sebanyak 20%, bahkan bisa mencapai 50% di pedagang kecil.

"Rokok itu masuk dalam 20% produk yang kontribusi terhadap 80% penjualan, secara riil bisa mencapai 20 sampai 25%. Kalau di peritel ultra mikro yang di masyarakat bawah itu kontribusinya bisa 50% terutama di peritel yang kecil-kecil," kata Anang saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, bila cukai naik maka akan terjadi pelemahan daya jual. Pedagang akan kekurangan permodalan untuk memenuhi kebutuhan rokok di salah satu produk dagangannya.

"Perjalanan yang sudah ada menunjukkan daya beli konsumen menurun maka bila cukai naik, bagaimana dengan pedagang-pedagang untuk mempersiapkan permodalan mereka dalam melengkapi produk cigarette ini supaya bisa melayani konsumen. Berarti di sini selain ada kelemahan sisi konsumen di peritel dan pelemahan daya jual," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Nah mungkin pemerintah tidak berpikir sebegitu jauh ya tapi pedagang ini berjualan rokok harus memakai modal apa? Ini yang kami sebut sebagai pelemahan daya jual. Jelas kami pedagang terdampak dari sisi hilir dan dari hulu menjadi rantai memang permasalahan yang tidak kunjung selesai," sambungnya.

Pihaknya pun menolak secara tegas kenaikan cukai roko di tahun 2022. Dia menyarankan agar pemerintah menggunakan formula menaikan cukai dengan melihat pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Formulasi kita melihat pergerakan 2017-2019 kenaikan cukai di angka 6% itu masih rasional di angka inflasi. Tapi kita masuk di per tahun pandemi, kenaikan itu lebih besar terhadap penerimaan cukai tentunya ini jadi tidak rasional sehingga tampak kebijakan yang begitu instan, tidak menggali pendapatan negara dari sisi yang lain. Jadi seakan-akan ini paling mudah, paling cepat, paling instan. Kita sepakat menolak. Tentu formulasi yang tepat pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Apalagi saat ini di pedagang omset itu terpengaruh 50-60%," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads