Harta Kaharudin Ongko 'Digembok' Satgas BLBI, Segini Jumlahnya

Harta Kaharudin Ongko 'Digembok' Satgas BLBI, Segini Jumlahnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 14:10 WIB
Satgas BLBI Bergerak
Foto: Satgas BLBI Bergerak (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta -

Satgas BLBI telah menyita harta para obligor. Salah satunya adalah Kaharudin Ongko.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor pemilik bank umum nasionalm, dan pemerintah telah menagih utang BLBI sejak 2008
sampai saat tingkat pengembalian atas utang-utang yang bersangkutan sangat kecil.

Selanjutnya dilakukan upaya paksa yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kita melakukan penagihan utang yang sekarang ini telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara sejak tahun 2008 sebetulnya, bank umum nasional ini mendapatkan dana BLBI dari pemerintah," katanya dalam konferensi pers BLBI, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, telah dilakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun bergerak sesuai dengan Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) 18 Desember 1998.

ADVERTISEMENT

"Jadi dalam hal yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan MRNIA itu," katanya.

Pengejaran Sri Mulyani masih berlanjut. Langsung klik halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Kasus BLBI, Mahfud Md: 5,2 Juta Hektar Lahan Telah Dikuasasi Negara

[Gambas:Video 20detik]



Sri Mulyani bilang, Satgas BLBI pada tanggal 20 September lalu telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank nasional.

"Jumlah escrow account tersebut sebesar Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7.637.605, kalau dikonversi dalam kurs menjadi Rp 109.508.496.559," terangnya.

"Ini adalah escrow account yang kita sita dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara," tambahnya.

Dia bilang, hasil sitaan itu sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Tambahnya, PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko.

"Jadi ini yang kita lakukan sebagai progres terhadap yang kemarin sudah kami sampaikan mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan tim ini," katanya.

Untuk diketahui, Satgas BLBI telah memanggil Kaharudin Ongko yang diumumkan media massa pada 7 September 2021 lalu. Kaharudin Ongko adalah mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).

Satgas BLBI meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.


Hide Ads