Satgas BLBI telah menyita harta para obligor. Salah satunya adalah Kaharudin Ongko.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kaharudin Ongko adalah salah satu obligor pemilik bank umum nasionalm, dan pemerintah telah menagih utang BLBI sejak 2008
sampai saat tingkat pengembalian atas utang-utang yang bersangkutan sangat kecil.
Selanjutnya dilakukan upaya paksa yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita melakukan penagihan utang yang sekarang ini telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara sejak tahun 2008 sebetulnya, bank umum nasional ini mendapatkan dana BLBI dari pemerintah," katanya dalam konferensi pers BLBI, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Kaharudin Ongko Dikejar Satgas BLBI |
Kemudian, telah dilakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap maupun bergerak sesuai dengan Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) 18 Desember 1998.
"Jadi dalam hal yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan MRNIA itu," katanya.
Pengejaran Sri Mulyani masih berlanjut. Langsung klik halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Kasus BLBI, Mahfud Md: 5,2 Juta Hektar Lahan Telah Dikuasasi Negara