Sri Mulyani bilang, Satgas BLBI pada tanggal 20 September lalu telah melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank nasional.
"Jumlah escrow account tersebut sebesar Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7.637.605, kalau dikonversi dalam kurs menjadi Rp 109.508.496.559," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah escrow account yang kita sita dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara," tambahnya.
Dia bilang, hasil sitaan itu sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore. Tambahnya, PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang-barang jaminan yang selama ini sudah disampaikan oleh Kaharudin Ongko.
"Jadi ini yang kita lakukan sebagai progres terhadap yang kemarin sudah kami sampaikan mengenai beberapa hal yang sudah dilakukan tim ini," katanya.
Untuk diketahui, Satgas BLBI telah memanggil Kaharudin Ongko yang diumumkan media massa pada 7 September 2021 lalu. Kaharudin Ongko adalah mantan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).
Satgas BLBI meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
(acd/hns)