Selama Pandemi, Ada 5,2 Juta Debitur Ajukan Keringanan Cicilan Leasing

Selama Pandemi, Ada 5,2 Juta Debitur Ajukan Keringanan Cicilan Leasing

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 16:56 WIB
Daftar biaya dalam kartu kredit
Foto: Infografis/detikcom
Jakarta -

Restrukturisasi atau pengajuan relaksasi pembayaran kewajiban merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh debitur saat tak sanggup membayar kewajiban kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Ternyata sepanjang pandemi COVID-19 debitur yang mengajukan relaksasi itu sangat banyak.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan pada dasarnya perusahaan pembiayaan juga tidak ingin melakukan eksekusi penarikan kendaraan. Oleh karena itu mereka menyambut baik jika memang debitur ingin melakukan restrukturisasi.

"Intinya perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin kendaraan itu dieksekusi. Kita kasih pinjam uang inginnya kembali uang. Makanya kita ingin ya kalau ada masalah kami bantu," tuturnya dalam acara webinar, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwandi menjelaskan selama pandmei COVID-19 ternyata banyak debitur yang mengalami kesulitan membayar kewajibannya. Akhirnya banyak yang mengajukan restrukturisasi.

Dia mencatat total ada 5,2 juta debitur yang telah melakukan restrukturisasi selama pandemi COVID-19. Nilainya mencapai sekitar Rp 200 triliun.

ADVERTISEMENT

"Itu angka yang tidak kecil, lebih dari 50% outstanding kami. Setelah dibantu dan ternyata benar 70%nya sudah kembali membayar normal," ucapnya.

Suwandi menerangkan, sebelum melakukan eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan sebenarnya melayangkan 3 kali surat somasi secara bertahap. Namun sering kali somasi tersebut tidak ditanggapi oleh debitur.

Ketika dilakukan eksekusi ada 4 tipe konsumen. Pertama debitur dan unit kendaraanya ada. Namun tipe ini menurutnya sangat jarang sekali.

"Ini jarang sekali, ini paling 1%. Kalau ini mau ke pengadilan ya monggo. Misalnya bisa jadi debitur oh saya nggak wanprestasi, saya sudah bayar ke collector anda, ini buktinya. Nah kalau memang ini terjadi mau ke pengadilan saya setuju," tuturnya.

Namun dalam praktik eksekusi menurut Suwandi lebih banyak ke tipe 2 hingga 4, yanki debiturnya ada tapi unitnya tidak ada, lalu debiturnya tidak ada tapi unitnya ada dan debiturnya serta unitnya tidak bisa ditemukan.

Untuk tipe tersebut kebanyakan kendaraannya sudah dalam penguasaan pihak ketiga, baik itu digadaikan atau dijual.

"Ini semua melanggar pasal 35 atau lebih kepada 36 UU jaminan fidusia. Karena kalau penguasaan dari kendaraan ada di tangan pihak ketiga, ini sudah digadaikan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan kreditur, ini ada hukuman pidananya," tegasnya.

(das/dna)

Hide Ads