Kartu debit berteknologi magnetic stripe wajib diganti dengan kartu berteknologi chip. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 17/52/DKSP.
Untuk kartu BCA chip bisa ditukarkan sebelum 1 Desember 2021. Berdasarkan laman resmi BCA disebutkan BI mewajibkan pengguna kartu debit chip untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.
BCA menyebutkan dengan mengganti kartu debit ke chip ini bisa melakukan transaksi debit online untuk berbelanja online, berlangganan aplikasi musik dan film, dan beli voucher game.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kartu debit berteknologi chip lebih aman sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu," tulis BCA, Senin (18/10/2021).
Untuk proses penukaran kartu debit BCA non chip ke kartu debit BCA sebelum tanggal 1 Desember 2021. BCA tidak mengenakan biaya penggantian kartu alias gratis.
Penukaran kartu bisa di CS Digital adalah layanan Customer Service(CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang ataupun lokasi lainnya. Kemudian penukaran juga bisa dilakukan di kantor cabang BCA.
(kil/ara)