Sementara itu, berdasarkan catatan yang dihimpun, BI sempat merilis pecahan uang rupiah khusus (URK) Rp 100 ribu dengan material emas yang masuk dalam Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974. Namun sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia nomor 23 tahun 2021 maka URK tersebut sudah tidak berlaku dan penukaran pun dilakukan dengan nilai nominal yang sama.
Di bagian depan uang khusus Rp 100 ribu tahun 1974 ini terdapat gambar Garuda Pancasila dengan tulisan 'Bhineka Tunggal Ika' dan 'Bank Indonesia' yang disusun setengah lingkaran serta mencantumkan tahun rilis 1974. Sementara itu, di bagian belakang terdapat gambar komodo dan nominal uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga pernah mengeluarkan uang khusus Rp 850 ribu pada tahun 1995 dengan gambar muka Lambang Negara Burung Garuda. Gambar bagian belakang terdapat potret Presiden RI Soeharto dan terdapat tulisan 'LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA'.
Uang koin tersebut bermaterial logam Emas kadar 23 karat dengan berat 50 gram. Di bagian samping terdapat lima buah garis di empat tempat yang berbeda, logo Perum Peruri dan terdapat teks '50 g'. Berdasarkan peraturan BI yang sama, uang ini pun sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa uang rupiah koin pecahan Rp 100.000 keluaran tahun 2021-2030 adalah hoaks.
Hingga berita ini diturunkan, postingan hoaks tersebut sudah ditonton lebih dari 698,7 ribu orang dan disukai 25 ribu serta mendapatkan komentar sebanyak 2619. Hubungi BICARA 131 untuk mendapatkan kepastian informasi seputar Bank Indonesia.
(eds/eds)