Klaim Korban Tak Kunjung Cair, Polemik Bumiputera Jauh dari Titik Terang

Klaim Korban Tak Kunjung Cair, Polemik Bumiputera Jauh dari Titik Terang

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 16:00 WIB
Kantor Pusat AJB Bumiputera
Foto: Soraya Novika/detikcom
Jakarta -

Skandal Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ternyata belum mencapai titik terang. Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri mengungkap hingga kini belum ada kejelasan mengenai pencairan klaim dari perusahaan.

"Belum ada lagi (Kejelasan dari pihak Bumiputera mengenai pencairan klaim)," katanya kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (19/10/2021).

Saat ini jadi ada masalah baru yang muncul, yakni terkait pemilihan panitia Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah gagal bayar ini polis Bumiputera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon panitia BPA itu diketahui udah ada susunannya, yang diumumkan pada 9 Oktober lalu. Namun, ternyata pemilihan panitia BPA itu hanya boleh dilakukan oleh polis yang masih aktif.

Jadi, polis yang sudah tidak aktif tidak punya hak suara mengesahkan panitia pemilihan BPA dan juga tidak bisa memilih BPA yang baru. Hal itu dijelaskan Fien melalui dokumen yang diberikan kepada detikcom. Dalam dokumen itu tercatat yang menjelaskan salah satu direksi Bumiputera.

ADVERTISEMENT

"Terkait masalah memilih dan dipilih, kami mengacu kepada Anggaran Dasar, dan nanti ada panitia seleksi yang memutuskan seperti apa, hal ini tergantung dari hasil penetapan dan peng-uptodate-an dta melalui surat kabar, seberapa banyak respon yang akan diberikan," tulis dokumen itu

"Dan kedua kami akan meminta kajian apakah kita layak menggunakan evoting atau tidak, karena memang syaratnya juga berat, kesiapan infrastruktur dan aplikasi. Kami sudah membuat aplikasi yang dibutuhkan, kami harus hati-hati,"

Keputusan itu jelas membuat kekecewaan kepada para pemegang polis yang sudah jatuh tempo karena dikategorikan tidak aktif lagi dan tidak memiliki hak suara. Fien pun meminta ketegasan dari Manajemen Bumiputera.

"Utamakan legalitasnya. Pempol yang tidak bisa memilih memberikan suara cuma mau uang klaim polis dibayarkan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan direksi dari AJB Bumiputera harus lebih bijaksana. Tidak mungkin menyelesaikan permasalahan di AJB Bumiputera tanpa mengikutsertakan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan haknya.

"Para pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan haknya selama ini sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka sudah bersabar cukup lama. Menghilangkan hak suara mereka ibaratnya akan memercik api di atas minyak yang sudah panas. Akan memunculkan ledakan yang bisa menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ia mengingatkan, dalam menutup defisit AJBB yang sudah menggunung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan AJB Bumiputera untuk melaksanakan amanat Pasal 38 AD AJBB yang antara lain mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.

"Bagaimana nanti direksi AJB Bumiputera akan mengajak pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian ketika hak suara mereka tidak diakui?" ungkapnya.

Menurutnya, mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif bisa membuat kehadiran BPA menjadi tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJB Bumiputera.

"OJK selaku regulator sudah berupaya melaksanakan tugasnya memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan BPA. Kehadiran BPA adalah syarat untuk menyelesaikan permasalahan AJBB," tutupnya.


Hide Ads