Klaim Korban Tak Kunjung Cair, Polemik Bumiputera Jauh dari Titik Terang

Klaim Korban Tak Kunjung Cair, Polemik Bumiputera Jauh dari Titik Terang

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 16:00 WIB
Kantor Pusat AJB Bumiputera
Foto: Soraya Novika/detikcom

Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan direksi dari AJB Bumiputera harus lebih bijaksana. Tidak mungkin menyelesaikan permasalahan di AJB Bumiputera tanpa mengikutsertakan para pemegang polis yang sudah jatuh tempo tetapi belum dibayarkan haknya.

"Para pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan haknya selama ini sudah memendam kekecewaan dan kemarahan. Mereka sudah bersabar cukup lama. Menghilangkan hak suara mereka ibaratnya akan memercik api di atas minyak yang sudah panas. Akan memunculkan ledakan yang bisa menghancurkan harapan penyelesaian permasalahan di AJBB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Ia mengingatkan, dalam menutup defisit AJBB yang sudah menggunung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memerintahkan AJB Bumiputera untuk melaksanakan amanat Pasal 38 AD AJBB yang antara lain mengatur mekanisme pembagian kerugian kepada seluruh pemegang polis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana nanti direksi AJB Bumiputera akan mengajak pemegang polis yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan klaimnya untuk mau berbagi kerugian ketika hak suara mereka tidak diakui?" ungkapnya.

Menurutnya, mengabaikan para pemegang polis yang sudah tidak aktif bisa membuat kehadiran BPA menjadi tidak berarti dan menghancurkan harapan penyelesaian AJB Bumiputera.

ADVERTISEMENT

"OJK selaku regulator sudah berupaya melaksanakan tugasnya memfasilitasi terbentuknya panitia pemilihan BPA. Kehadiran BPA adalah syarat untuk menyelesaikan permasalahan AJBB," tutupnya.


(eds/eds)

Hide Ads