Kartu ATM BCA berteknologi magnetic stripe atau pita magnetik tidak berlaku lagi mulai 1 Desember 2021. Setelah 30 November, seluruh kartu model lama tersebut akan diblokir.
Hal itu sesuai dengan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) tentang kartu ATM berteknologi chip. Jadi para nasabah diminta untuk segera mengganti kartu ATM lama dengan kartu ATM berteknologi chip.
"Setelah 30 November 2021, Kartu yang TIDAK TERDAPAT CHIP di Kartu Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, dan BCA Cash WAJIB DITUKAR DENGAN YANG ADA CHIP karena KARTU TANPA CHIP tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis TERBLOKIR," demikian pemberitahuan BCA dikutip detikcom, Rabu (20/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga cara yang bisa dilakukan nasabah BCA untuk mengganti kartu ATM, yaitu sebagai berikut:
1. Mesin CS Digital
Mesin CS Digital BCA tersebar di seluruh Indonesia. Lokasinya bisa dicek di bca.id/csdigital. Cara ini berlaku khusus untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA.
2. Halo BCA
Nasabah dapat menghubungi Halo BCA di 1500888 atau aplikasi haloBCA untuk melakukan pergantian kartu ATM lama. Menggunakan cara ini ada biaya pengiriman sebesar Rp 20 ribu.
3. Kantor Cabang
Melalui cara ini nasabah tinggal datang ke kantor cabang BCA terdekat.
"Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat," demikian pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk mendapatkan informasi secara lengkap nasabah BCA bisa klik link ini.