Kenali Manfaat Unit Link, Produk Asuransi yang Beri Keuntungan Ganda

Kenali Manfaat Unit Link, Produk Asuransi yang Beri Keuntungan Ganda

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 16:47 WIB
Ilustrasi asuransi
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Asuransi hingga saat ini masih menjadi salah satu jenis perlindungan yang diminati masyarakat Indonesia. Secara umum, jenis asuransi dibedakan berdasarkan tingkat fokus, kebutuhan dan risiko dari pemegang polis.

Dari jenisnya, asuransi umumnya terbagi menjadi asuransi umum, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan. Namun baru-baru ini, jenis asuransi jiwa unit link kerap diminati oleh banyak orang. Lalu, apa bedanya unit link dengan produk asuransi lainnya? Melansir Prudential, berikut perbedaannya.

Asuransi Umum

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asuransi umum merupakan jenis asuransi yang memberikan manfaat atau jasa penggantian kerugian atas kerusakan suatu hal/barang yang diasuransikan. Biasanya, pemegang polis akan mendapat pertanggungan risiko dalam bentuk uang santunan. Adapun beberapa contohnya asuransi umum, yakni asuransi rumah, asuransi kendaraan, dan sebagainya.

Asuransi Jiwa

ADVERTISEMENT

Asuransi jiwa menjadi salah satu jenis asuransi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Asuransi ini memberikan manfaat sejumlah uang pertanggungan/santunan kepada penerima manfaat/keluarga/ahli waris dari peserta asuransi. Biasanya, santunan ini akan diberikan jika peserta asuransi telah meninggal dunia akibat masalah kesehatan atau kecelakaan, dan terjadi risiko kesehatan terhadap diri peserta. Adapun jangka waktu dan jenis perlindungan dari asuransi jiwa juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta asuransi.

Asuransi Kesehatan

Selain asuransi jiwa, asuransi kesehatan juga banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Beda dengan asuransi jiwa, asuransi ini memberikan jaminan biaya saat pemegang polis mengalami gangguan kesehatan seperti sakit atau kecelakaan. Asuransi kesehatan biasanya akan menanggung biaya rumah sakit mulai dari rawat inap, dokter, obat, dan tindakan hingga biaya operasi. Namun, manfaat ini biasanya akan disesuaikan dengan syarat yang tertera di polis.

Asuransi Jiwa Unit Link

Asuransi jiwa unit link merupakan produk yang menawarkan manfaat ganda sekaligus. Produk ini menawarkan manfaat perlindungan serta potensi hasil investasi, yang tentunya memiliki resiko sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Menariknya, pemegang polis juga dapat memilih jenis dana investasi sesuai dengan profil risiko mereka. Tak hanya itu, produk asuransi ini juga menawarkan berbagai keuntungan sebagai berikut.

1. Punya Fungsi Ganda

Produk asuransi jiwa unit link memiliki 2 manfaat sekaligus, yaitu perlindungan dan investasi dalam satu polis. Hal ini tentunya akan cukup memudahkan peserta karena dapat mengurus dana investasi dan dana perlindungan sekaligus tanpa perlu dipisah.

2. Fleksibel

Melalui asuransi jiwa unit link, peserta tak hanya bisa mendapatkan manfaat perlindungan dan investasi saja. Jika merasa manfaat perlindungan kurang, peserta dapat menambah manfaat kesehatan (rider) lainnya sesuai kebutuhan. Namun, sebaiknya peserta perlu melakukan konsultasi konsultasi terlebih dahulu dengan tenaga pemasar agar tak salah pilih.

3. Masa Pertanggungan Panjang

Setiap produk asuransi jiwa unit link umumnya memiliki masa pertanggungannya cukup panjang, yang tercantum di dalam ilustrasi manfaat asuransi dan polis. Adapun jangka waktu ini bisa mencapai hingga peserta berusia 99 tahun. Penawaran jangka waktu ini memang menjadi salah satu daya tarik calon nasabah mengingat asuransi jenis lainnya memiliki masa pertanggungan yang lebih pendek.

Klik halaman selanjutnya >>>

Sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka, Prudential Indonesia berinovasi menghadirkan ragam solusi perlindungan jiwa, kesehatan, dan finansial, yang salah satu produknya adalah asuransi jiwa unit link.

"Selama lebih dari 25 tahun di Indonesia, Prudential Indonesia selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli, dan semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan begitu, Prudential Indonesia senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi nasabah-nasabahnya yang sampai saat ini melindungi lebih dari 2,6 juta tertanggung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

"Perwujudan perlindungan bagi nasabah-nasabah telah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai sebesar Rp 8,1 triliun selama bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021," lanjutnya.

Lebih lanjut Luskito mengatakan hal tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Adapun hal ini tentunya tak lepas dari berbagai inisiatif dan inovasi yang telah dihadirkan Prudential Indonesia.

"Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera melalui produk-produk asuransi yang ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan," tandasnya.


Hide Ads