Patut Ditiru! Daftar Pengusaha yang Mulai Lunasi Utang Menahun BLBI

Patut Ditiru! Daftar Pengusaha yang Mulai Lunasi Utang Menahun BLBI

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 09 Nov 2021 06:40 WIB
Infografis obligor 48 BLBI
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar obligor atau debitur untuk melunasi utangnya kepada negara. Beberapa di antaranya ada yang sudah membayar.

Berikut 3 faktanya:

1. Nama Pengusaha yang Sudah Bayar Utang BLBI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha yang sudah melunasi utang BLBI adalah Anthony Salim, Bob Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. Sayangnya tidak dirinci berapa dana BLBI yang dibayarkan oleh mereka.

"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).

ADVERTISEMENT

2. Yang Lain Terus Dikejar

Obligor atau debitur lain yang belum melunasi utang BLBI terus dikejar untuk membayar kewajibannya termasuk penyitaan aset. Mahfud yang juga sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyatakan tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi.

"Memerintahkan kepada Ketua Satgas pelaksana melakukan penyitaan aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan satgas BLBI," ujarnya.

"Kita harus berlaku adil, ini akan dikejar, harus bayar, dan posisikan berapa sebenarnya. Kalau dia merasa utang dia bukan segitu, ayo berapa utangnya. Datang ke meja saya," tambahnya.

3. Belum Bayar, Dibatasi ke Luar Negeri

Pemerintah akan melakukan pembatasan keperdataan terhadap obligor atau debitur. Misalnya akan dibatasi untuk hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan lainnya.

Sementara terhadap obligor atau debitur yang ketahuan melakukan pengalihan aset, penjaminan aset ke pihak ketiga tanpa legalitas, hingga menyewakan aset secara gelap, akan diproses secara pidana.

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor melalui surat pemberitahuan. "Untuk menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," pungkasnya.

Simak juga Video: Mahfud Ungkap 4 Obligor yang Sudah Bayar Dana BLBI

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads