Para pemilik kendaraan, pasti punya dong Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang biasa dikenal dengan STNK.
Nah di dalam STNK akan tercantum data-data kendaraan yang dimiliki. Mulai dari nomor polisi, nama pemilik, tahun kendaraan sampai dengan informasi pajak dan iuran dan sumbangan wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Biasanya di dalam STNK juga ada SWDKLLJ. Sudah tahu belum? SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, SWDKLLJ ini adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan alu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jadi jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 maka berhak mendapatkan santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jadi ini semacam asuransi yang diberikan kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan.
Besar santunannya beragam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari, besar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.
Untuk korban meninggal dunia mendapatkan santunan baik di jenis angkutan darat, laut dan udara sebesar Rp 50 juta.
Lalu untuk korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta. Biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Biaya penguburan jika tak punya ahli waris Rp 4 juta. Lalu manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu.
Simak Video "Korlantas: Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)