Meski begitu, Filianingsih memberikan pilihan tergantung kepada nasabah. Bisa menggunakan BI-FAST atau tetap menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Real Time Gross Settlement (RTGS) yang sudah selama ini tersedia.
"Kalau mau transfer itu bisa tetap selain menggunakan BI Fast. Bisa menggunakan SKNBI, RTGS. Terserah mau yang mana. Itu pilihannya mau menyelesaikannya dengan apa. Tapi di depannya itu masing-masing bank dengan apps-nya sendiri silahkan, kita mendukung inovasi," jelas Fili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, layanan SKNBI adalah layanan perbankan untuk transaksi dengan maksimal hingga Rp 1 miliar. Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 06.30 hingga 16.45 dan biaya transaksi Rp 2.900.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100 juta, nasabah bisa menggunakan layanan RTGS, yang juga memiliki batasan jam operasional dari 06.30 sampai 19.00. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.
(fdl/fdl)