Pada pertengahan Desember 2021 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi melalui sistem BI-FAST. Ketentuan penyelenggaraan BI-FAST pun sudah diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST).
Lalu bagaimana caranya?
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata mengatakan, BI Fast bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya bisa melalui agen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen," kata dia dikutip, Rabu (17/11/2021).
"Bahwa nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran, dan BI Fast ini akan memproses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui peserta pengirim," tambahnya.
Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST memiliki beberapa kelebihan di antaranya bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja, selama 24 jam 7 hari.
Saat diluncurkan, jumlah uang yang ditransfer melalui BI Fast Payment maksimal hanya Rp 250 juta, tapi akan dievaluasi kemudian. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta adalah Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Nasabah pun nantinya bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.