Mau Biaya Transfer Beda Bank Jadi Rp 2.500? Begini Caranya

Mau Biaya Transfer Beda Bank Jadi Rp 2.500? Begini Caranya

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 17 Nov 2021 15:47 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Mau Biaya Transfer Beda Bank Jadi Rp 2.500? Begini Caranya
Jakarta -

Pada pertengahan Desember 2021 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi melalui sistem BI-FAST. Ketentuan penyelenggaraan BI-FAST pun sudah diterbitkan melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST).

Lalu bagaimana caranya?

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata mengatakan, BI Fast bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari datang ke teller, internet banking, mobile banking, ATM, EDC hingga nantinya bisa melalui agen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nasabah bisa bertransaksi menggunakan BI Fast di berbagai instrumen seperti nota debit atau kredit uang elektronik (UE), dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Lalu bisa menggunakan kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM atau EDC dan Agen," kata dia dikutip, Rabu (17/11/2021).

"Bahwa nasabah bisa bertransaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran, dan BI Fast ini akan memproses transaksi berdasarkan instruksi dari nasabah melalui peserta pengirim," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, transaksi yang dilakukan melalui BI-FAST memiliki beberapa kelebihan di antaranya bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja, selama 24 jam 7 hari.

Saat diluncurkan, jumlah uang yang ditransfer melalui BI Fast Payment maksimal hanya Rp 250 juta, tapi akan dievaluasi kemudian. Harga yang ditetapkan oleh BI bagi peserta adalah Rp 19 per transaksi, sedangkan dari peserta ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Nasabah pun nantinya bisa melakukan layanan transfer uang hanya dengan menggunakan nomor seluler atau handphone (HP) dan alamat email, melalui proxy address. Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI-FAST melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.

Meski begitu, Filianingsih memberikan pilihan tergantung kepada nasabah. Bisa menggunakan BI-FAST atau tetap menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Real Time Gross Settlement (RTGS) yang sudah selama ini tersedia.

"Kalau mau transfer itu bisa tetap selain menggunakan BI Fast. Bisa menggunakan SKNBI, RTGS. Terserah mau yang mana. Itu pilihannya mau menyelesaikannya dengan apa. Tapi di depannya itu masing-masing bank dengan apps-nya sendiri silahkan, kita mendukung inovasi," jelas Fili.

Sebagai gambaran, layanan SKNBI adalah layanan perbankan untuk transaksi dengan maksimal hingga Rp 1 miliar. Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 06.30 hingga 16.45 dan biaya transaksi Rp 2.900.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp 100 juta, nasabah bisa menggunakan layanan RTGS, yang juga memiliki batasan jam operasional dari 06.30 sampai 19.00. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.


Hide Ads