PP No 14/2005 akan Direvisi
SPV Bank BUMN Tak Diperlukan
Selasa, 25 Apr 2006 18:02 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi PP No 14/2005 tentang Penyelesaian Piutang Negara. Dengan revisi ini, penyelesaian kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan diharapkan tidak akan melalui mekanisme pembentukan lembaga baru Special Purpose Vehicle (SPV).Hal tersebut disampaikan Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution usai rapat di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (25/4/2006)."Kelihatannya SPV-nya tidak diperlukan. Dengan PP itu bisa, karena sudah diatur jelas tingkat pertama bisa diselesaikan oleh bank kemudian di luar tingkat pertama diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) sudah tidak diperlukan lagi kan cukup dengan PP," urai Mulia.Mulia menjelaskan, revisi PP ini diusulkan sebagai bagian dari paket kebijakan sektor keuangan yang tengah digodok pemerintah. Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Piutang dan Lelang Negara ditugasi menyelesaikan revisi PP yang diharapkan rampung Mei mendatang. Sementara implementasi PP ini diharapkan bisa mulai diterapkan pada Juni 2006.Dengan revisi tersebut, lanjut Mulia, penyelesaian utang dan piutang bank BUMN akan diperbaiki sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di korporasi sehingga bisa lebih jelas. "Nanti ditegaskan penyelesaian utang piutang BUMN sesuai dengan prinsip yang berlaku. Diatur dengan PP atau sesuai dengan yang diatur oleh BI mengenai kategori-kategori kredit-kredit bermasalah itu," paparnya.Mulia menambahkan piutang negara itu jelas pengertiannya di UU Perbendaharaan Negara termasuk piutang BUMN kepada pemerintah. Namun tidak bisa disamakan antara piutang BUMN tidak sama dengan piutang negara.Dalam jangka panjang pemerintah ingin memperjelas UU tentang pengelolaan kekayaan negara supaya memperjelas definisi kekayaan negara."Jadi misalnya kekayaan negara yang dipisahkan yang dimaksud tentunya sebesar saham pemerintah disitu bukan seluruh aset BUMN itu. Kalau misalnya kita sahamnya hanya 60 persen, masa punya orang yang 40 persen kita akui sebagai kekayaan kita. Itu kan nggak benar. Itu yang akan kemudian kita lihat. Tapi sebelum itu, PP bisa berjalan," jelasnya.Nanti bank BUMN dapat menghapus tagih kredit seperti bank swasta? "Ya arahnya kesana supaya level of playing field-nya sama," ujarnya.Berdasarkan UU No. 49/1960, pengurusan piutang negara dibagi dua. Pertama penyelesaian tingkat pertama oleh masing-masing bank, kemudian baru penyelesaian yang diserahkan kepada PUPN.Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu menambahkan, dalam rapat disepakati ada cara lain yang lebih applicable untuk menyelesaikan masalah NPL perbankan."Jadi ketemu mekanisme yang merubah PP sehingga peraturan Bank Indonesia dan pengelolaan di dalam manajemen bank BUMN sudah setara dengan swasta tanpa mengurangi bahwa itu tetap ada hak negara, milik negara dalam BUMN itu," ujar Said.Peraturan menteri keuangannya yang menjadi pelaksanaan PP itu juga akan direvisi. "Sehingga lebih jelas penyelesaian piutang perbankan itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam korporasi," ujarnya.
(qom/)











































