Rencananya tujuh terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero) akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum hari ini Senin 6 Desember 2021. Para terdakwa sebelumnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerapkan hukuman mati dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menelan kerugian mencapai Rp 16,8 triliun, sedangkan kasus PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati demi memberikan rasa keadilan dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Pengacara Heru Hidayat yaitu Kresna Hutauruk mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Karena menurutnya jaksa tak memasukan pasal terkait dengan hukuman mati.
"Untuk perkara Asabri bapak Heru Hidayat, jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam Undang-undang Tipikor hukuman mati diatur dalam pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap bapak Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna di Jakarta, Senin (6/12//2021).
Sehingga, menurutnya bagaimana mungkin dapat menerapkan hukuman mati sedangkan dalam dakwaan jaksa tidak menyertakan pasal tersebut. Selain itu, Kresna mengatakan bahwa penerapan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terdapat beberapa ketentuan.
"Apabila melihat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya, keadaan tertentu yang dimaksud dalam menerapkan hukuman mati adalah ketika tindak pidana dilakukan saat negara dalam bencana, krisis moneter, dan pengulangan. Sedangkan perkara Asabri ini tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Eks Dirkeu ASABRI Ngaku Raup Untung dari Transaksi Saham ke Benny Tjokro"
[Gambas:Video 20detik]