Pengacara Terdakwa Kasus Asabri Sebut Jaksa Tak Bisa Tuntut Hukuman Mati

Pengacara Terdakwa Kasus Asabri Sebut Jaksa Tak Bisa Tuntut Hukuman Mati

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Des 2021 17:25 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat 8 terdakwa yaitu Mantan Dirut Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.

Kemudian ada Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Satu terdakwa lainnya adalah Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, perkara Benny belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.



Simak Video "Eks Dirkeu ASABRI Ngaku Raup Untung dari Transaksi Saham ke Benny Tjokro"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads