Keluhan yang Bisa Diadukan ke Bank Indonesia & Cara Melapornya

Keluhan yang Bisa Diadukan ke Bank Indonesia & Cara Melapornya

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 11 Des 2021 06:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Bank Indonesia/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anda punya keluhan terkait jasa keuangan? Langsung saja adukan keluhan tersebut ke Bank Indonesia (BI).

Mengutip Instagram Bank Indonesia @bank_Indonesia, aturan pengaduan konsumen ke Bank Indonesia diatur dalam Peraturan BI nomor 22/20/PBI/2020. Ruang lingkup pengaduan tersebut adalah:

(1) Sistem Pembayaran, meliputi alat pembayaran menggunakan kartu, uang elektronik, cek/bilyet giro, dompet elektronik, dan transfer dana. (2) Kegiatan layanan uang, meliputi kegiatan penukaran valuta asing bukan bank, dan penyediaan penyetoran uang rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Pasar uang dan pasar valuta asing, meliputi penerbitan instrumen pasar uang, dan pendukung transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang berhubungan langsung dengan konsumen. (4) Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, antara lain bank yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau penyetoran uang rupiah.

Selanjutnya, apa saja jenis pengaduan yang bisa disampaikan ke Bank Indonesia? (1) Konsumen tidak paham dengan produk jasa keuangan. (2) Indikasi pelanggaran Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan penyelenggara. Contohnya pengenaan surcharge, penagihan tidak beretika, double swap, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

(3) Kerugian finansial maupun potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak langsung pada konsumen. Persyaratannya adalah konsumen telah menyampaikan kepada pihak penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan.

Simak juga video 'BI Bakal Bahas soal Digitalisasi Rupiah di Presidensi G-20':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana cara melapor ke Bank Indonesia? Langsung klik halaman berikutnya

Syarat lainnya, permasalahan yang diadukan bersifat perdata yang tidak pernah diproses pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa maupun otoritas lainnya yang berwenang. Syarat terakhir, konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan penyelenggara dengan nilai yang ditentukan Bank Indonesia.

Jika keluhan anda sesuai dengan ketentuan di atas, maka segera melapor ke Bank Indonesia melalui beberapa cara berikut. Pertama, melalui contact center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131.

Kedua, email ke bicara@bi.go.id. Ketiga, surat tertulis kepada kantor perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili. Sebagai contoh, untuk konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi bisa menyampaikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center. Alamatnya Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 42 RT/RW 01/05, Senen, Jakarta Pusat 10410.

Ketiga, melalui situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI https://bicara131.bi.go.id. Jangan pakai lama, segera lapor!


Hide Ads