Syarat lainnya, permasalahan yang diadukan bersifat perdata yang tidak pernah diproses pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa maupun otoritas lainnya yang berwenang. Syarat terakhir, konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan penyelenggara dengan nilai yang ditentukan Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika keluhan anda sesuai dengan ketentuan di atas, maka segera melapor ke Bank Indonesia melalui beberapa cara berikut. Pertama, melalui contact center Bank Indonesia Call and Interaction (BICARA) telepon 131.
Kedua, email ke bicara@bi.go.id. Ketiga, surat tertulis kepada kantor perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili. Sebagai contoh, untuk konsumen di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi bisa menyampaikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center. Alamatnya Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun nomor 42 RT/RW 01/05, Senen, Jakarta Pusat 10410.
Ketiga, melalui situs pengaduan konsumen dengan menggunakan form online pengaduan konsumen BI https://bicara131.bi.go.id. Jangan pakai lama, segera lapor!
(hns/hns)