PP 14/2005 Direvisi, Direksi Bank BUMN Tetap Bisa Masuk Bui
Senin, 01 Mei 2006 09:44 WIB
Bandung - Rencana pemerintah merevisi PP No 14 tahun 2005 tentang penyelesaian piutang negara diilai bukan solusi akhir menyelesaikan piutang bank BUMN.Pasalnya, upaya menyisipkan pasal yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.Hal itu dinilai bertentangan dengan UU yakni UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara. Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibodo dalam diskusi bertajuk "Playing field di bank BUMN" di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (30/4/2006)."Dari semua UU tersebut, aset bank BUMN tergolong dan atau berasal dari kekayaan yang dipisahkan. Jadi perlu diawasi oleh DPR dan wajib diperiksa oleh BPK," tegas Dradjad.Dengan demikian, lanjut Dradjad, meski PP tersebut direvisi, tetap saja tidak memberikan keleluasaan bagi manajemen bank BUMN untuk menjalankan bisnisnya. Karena dalam pelaksanaan manajerial direksi, BPK bisa saja menilainya sebagai suatu kerugian negara dan direksi bank BUMN bersangkutan tetap berpotensi untuk masuk penjara.Dradjad pun menyarankan agar sebuah peraturan perubahan perundang-undangan (Perpu) dibuat sebagai solusi untuk bisa mengkoreksi UU secara cepat. "Perpu ini tentang pemisahan piutang dan utang BUMN melalui pengelolaan khusus," ujarnya. Sementara pakar hukum anggaran negara dan keuangan publik UI Dian Puji Simatupang. Ia menilai perlu ada desain arsitektur keuangan negara yang memberi batasan hukum yang jelas dalam menentukan status hukum keuangan di badan hukum. Menurutnya, status uang dalam BUMN dinilai bukanlah uang negara, tapi uang privat yang bersandar pada mekanisme kelola dan tanggung jawab yang ditetapkan BUMN tersebut. Dengan demikian pengawaan dan pemeriksaannya tidak menjadi wewenang BPK lagi, tapi cukup melalui lembaga akuntan publik.
(qom/)











































