Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan Bakal Naik? Dirut Buka Suara

Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan Bakal Naik? Dirut Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 18 Des 2021 13:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jumlah iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 disebut-sebut akan mengalami perubahan. Hal ini karena adanya proses penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Rencananya perubahan ini akan dilakukan secara bertahap. Tapi apa benar iuran BPJS Kesehatan akan naik?

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jika hal itu adalah wacana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu baru tahap wacana atau diskusi. Persisnya belum diputuskan, sehingga tidak perlu kegaduhan," kata dia kepada detikcom, Sabtu (18/12/2021).

Ghufron menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan sedang fokus untuk meningkatkan mutu layanan. "Kita inginnya fokus peningkatan mutu layanan dengan mengembangkan dan menyempurnakan inovasi teknologi di BPJS Kesehatan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu menurut Ghufron, BPJS Kesehatan berkomitmen mempermudah peserta JKN-KIS. Upaya itu dilakukan dengan mengalikan sejumlah layanan konvensional di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota ke layanan digital seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan ada rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini akan mulai efektif berlaku pada 2022 mendatang. Dengan adanya perubahan kelas peserta ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan tentu akan ikut berubah menyesuaikan ketentuan yang ada.

Perlu diketahui kalau sebenarnya rencana terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini telah dimundurkan dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021 kemarin.

Sebelumnya, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.


Hide Ads