Sebelumnya diberitakan ada rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini akan mulai efektif berlaku pada 2022 mendatang. Dengan adanya perubahan kelas peserta ini, jumlah iuran BPJS Kesehatan tentu akan ikut berubah menyesuaikan ketentuan yang ada.
Perlu diketahui kalau sebenarnya rencana terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini telah dimundurkan dari rencana awal yang sebelumnya ingin dilakukan pada awal 2021 kemarin.
Sebelumnya, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
(kil/eds)