Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset salah satu debitur BLBI, Grup Texmaco.
"Hari ini pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Dia menjelaskan aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah. Total luasnya hampir mencapai 4,8 juta meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelas Mahfud.
Sementara itu, sebelumnya Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan buka suara soal namanya terseret dalam kasus Dana BLBI. Dia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat dana dari BLBI.
"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (7/12/2021) lalu.
Namun dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara US$ 558.309.845 (kurs Rp 14.500).
"Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000," jelasnya.
Laporan itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan)," ungkapnya.
Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan.
"Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," lanjutnya.
Tonton juga Video: Jokowi Apresiasi Kesuksesan Aparat Berantas Korupsi Jiwasraya-BLBI