Ada Punya Tommy Soeharto, Ini Daftar Aset yang Sudah Disita Satgas BLBI

Ada Punya Tommy Soeharto, Ini Daftar Aset yang Sudah Disita Satgas BLBI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 24 Des 2021 12:56 WIB
Lihat Lagi Momen Aset Tommy Soeharto Rp 600 Miliar Disita Negara
Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah dibentuk. Satgas ini bertugas mengejar debitur/obligor yang punya utang dengan negara dengan total nilai Rp 110 triliun.

Selama bertugas, Satgas telah melakukan dua kali penyitaan aset yakni milik PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Texmaco. Berikut rinciannya:

1. Aset TPN Tommy Soeharto

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas BLBI telah melakukan penyitaan terhadap aset PT TPN yang dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Adapun outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

"Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan," kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Jumat (5/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

Aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).

"Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," tutur Rionald.

Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN senilai Rp 600 miliar. Juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Berikut daftarnya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Siapa lagi yang disitas Satgas BLBI? Lanjut halaman berikutnya.

2. Texmaco

Selain PT TPN, Satgas BLBI juga menyita aset dari Grup Texmaco. Aset yang disita berupa bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi.

"Hari ini pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021) kemarin.

Dia menjelaskan aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah.

"587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelas Mahfud.

Sementara itu, sebelumnya Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan buka suara soal namanya terseret dalam kasus Dana BLBI. Dia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat dana dari BLBI.

"Saya ingin menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007," dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (7/12/2021) lalu.

Namun dia mengakui bahwa Grup Texmaco punya utang kepada negara. Utang itu sebesar Rp 8.095.492.760.391 atau setara US$ 558.309.845 (kurs Rp 14.500).

"Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000," jelasnya.

Laporan itu sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.

"Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan)," ungkapnya.

Dengan mengakui utang itu, Marimutu pun ingin membayar utang tersebut dan meminta waktu 7 tahun ke depan.

"Saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," lanjutnya

Ada Milik Tommy Soeharto, Ini Daftar Aset yang Disita Satgas BLBI Sejauh Ini


Hide Ads