Utang BLBI, Ulung Bursa Datangi Lapangan Banteng

Utang BLBI, Ulung Bursa Datangi Lapangan Banteng

- detikFinance
Rabu, 03 Mei 2006 14:16 WIB
Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Ulung Bursa, mantan pemilik Bank Lautan Berlian, mendatangi Departemen Keuangan (Depkeu) untuk memenuhi panggilan Tim Pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).Ulung merupakan salah satu dari delapan obligor yang diberi kesempatan pemerintah untuk menyelesaikan utangnya di luar jalur hukum. Berdasarkan data BPPN, total utang 8 obligor tersebut mencapai Rp 3,079 triliun. Obligor lain yang masuk dalam program penyelesaian segera ini adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera), Atang Latief (Bank BIRA), Lidia Muchtar dan Omar Putirai (Bank Tamara), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), serta Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat). Ulung menyambangi Depkeu, di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu 93/5/2006). Ulung yang datang memakai batik coklat didampingi dua orang stafnya, langsung menuju lantai empat Gedung Depkeu bertemu Kabiro Hukum Depkeu Hadianto. Pemeriksaan terhadap Ulung yang memiliki utang sekitar Rp 615 miliar, berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Sayangnya, wartawan yang telah menunggu sejak pagi tidak bisa mewawancari, karena setelah selesai pemeriksaan Ulung kabur lewat pintu belakang.Menurut Hadianto, kedatangan Ulung untuk menyampaikan posisi angka-angka dan menyatukan persepsi utang yang dimilikinya dengan pemerintah.Hadianto menilai, kehadiran para obligor untuk memenuhi panggilan Depkeu, menunjukkan adanya itikad baik dan dapat dianggap sebagai bentuk kooperatif."Kalau dipanggil tidak datang kita susah menyatakan kooperatifnya," ujar Hadianto.Sebelumnya pada Senin lalu (1/5/2006), James Januardy dan Adisaputra Januardy (pemilik Bank Namura Yasonta) telah mendatangi Depkeu. Disusul kemudian Atang Latief yang diwakili anaknya Khaerudin Latief pada Selasa 2 Mei kemarin. Rencananya pada Kamis 4 Mei besok Depkeu akan memanggil Lidia Muchtar dari Bank Tamara. Pemanggilan kepada obligor ini akan terus berlanjut hingga kedelapannya selesai diperiksa.Setelah pemanggilan ini, minimal 2 hari sesudahnya, obligor tersebut harus menyampaikan dokumentasi. Baik berupa korespondensi dengan BPPN maupun dengan Tim Pemberesan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads