Pemerintah sedang menggodok aturan penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). Sebelumnya implementasi itu direncanakan diterapkan pada 2022.
Apakah rencana itu jadi diterapkan tahun ini? Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien tidak menjawabnya secara pasti. Dia hanya menyebut bahwa implementasi itu akan diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Muttaqien kepada detikcom, Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Simak! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS |
Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Masih dalam finalisasi pembahasan di internal pemerintah," tuturnya.
Termasuk juga besaran iuran masih dibahas jika diterapkan kelas standar. "Internal Pemerintah masih terus melakukan simulasi yang bertujuan untuk keberlangsungan program JKN dan tetap memperhatikan aspek kemampuan peserta dalam membayar iuran," jelasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.