Dua Kelas Peserta
Untuk diketahui, dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3. Konsep kelas standar nantinya hanya terdapat dua kelas kepesertaan program yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Dimana untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
(aid/ara)