Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Jadi Tahun Ini?

Kelas BPJS Kesehatan Mau Dihapus, Jadi Tahun Ini?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2022 10:01 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra

Dua Kelas Peserta

Untuk diketahui, dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3. Konsep kelas standar nantinya hanya terdapat dua kelas kepesertaan program yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Dimana untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.


(aid/ara)

Hide Ads