Dalam 7 Bulan, Negara Kantongi Rp 9,8 T dari Hasil Berburu Pengemplang BLBI

Dalam 7 Bulan, Negara Kantongi Rp 9,8 T dari Hasil Berburu Pengemplang BLBI

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 17:21 WIB
Satgas BLBI melakukan penyitaan aset sebidang tanah di Jalan Cik Ditiro, Medan. Di lokasi, dipasang pelang peringatan. (Ahmad Arfah/detikcom)
Foto: Satgas BLBI melakukan penyitaan aset sebidang tanah di Jalan Cik Ditiro, Medan. Di lokasi, dipasang pelang peringatan. (Ahmad Arfah/detikcom)

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk salah satunya dengan tujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien.

Sejak dibentuk, berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara telah dilakukan diantaranya pemanggilan obligor/debitur, penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti, maupun penyitaan aset jaminan dari obligor/debitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengawali tahun 2022 dan didasari pada percepatan pengembalian hak tagih negara, Satgas BLBI melakukan kegiatan pembekalan yang bertujuan untuk memastikan langkah percepatan kepada seluruh Anggota Satgas BLBI.

Anggota Satgas terdiri dari Tim Pelaksana, Tim Kelompok Kerja, dan Tim Sekretariat berasal dari berbagai unsur Kementerian dan Lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Kegiatan pembekalan ini diperlukan agar upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas BLBI.


(fdl/fdl)

Hide Ads