LPS Tahan Lagi Bunga Penjaminan di 3,5%

LPS Tahan Lagi Bunga Penjaminan di 3,5%

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 28 Jan 2022 17:07 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan untuk bank umum tingkat bunga penjaminan rupiah 3,5%, valuta asing 0,2%. Lalu untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 6%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengungkapkan penetapan bunga penjaminan ini juga telah mempertimbangkan dinamika pergerakan suku bunga pasar yang cenderung sudah turun terbatas dan potensial untuk meningkat. Serta memperhatikan perkembangan berbagai faktor dari aspek perekonomian, kinerja perbankan, pasar keuangan, mandat cakupan penjaminan dan prospek likuiditas ke depan.

"Tingkat bunga penjaminan tetap terbuka dievaluasi di luar periode yang telah ditentukan tersebut dalam hal terdapat perkembangan dan perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

LPS menetapkan suku bunga penjaminan 3 kali dalam satu tahun yaitu Januari, Mei dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku kami kembali menyampaikan bahwa dalam hal suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan berada di atas tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Lanjut halaman berikutnya.

Maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dapat dijamin atau masuk dalam kriteria program penjaminan LPS. Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Penempatan informasi dimaksud ditempatkan pada yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah.

"Jadi informasi harus gampang dilihat nasabah dan diketahui oleh nasabah. Dalam rangka melindungi kepentingan dan nasabah penyimpan LPS mengimbau agar perbankan tetap perhatikan ketentuan penjaminan tingkat bunga simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas dia.

Bank diminta patuhi pengaturan dan pengaturan OJK dan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.


Hide Ads