Sebulan Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Kantongi Rp 1 T

ADVERTISEMENT

Sebulan Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Kantongi Rp 1 T

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 15:50 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Gedung Ditjen Pajak/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Sumatera. Dalam kesempatan itu dilaporkan bahwa besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sampai hari ini mencapai Rp 1,10 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan per 4 Februari 2022 sudah ada 10.227 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Mereka mengungkap harta bersih sebesar Rp 9,49 triliun.

"Sampai tadi pagi pukul 08.00 WIB peserta PPS ini sudah sebanyak 10.227 wajib pajak dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp 10 triliun dan penerimaan negara yang terkumpul dari program ini di satu bulan pertama sampai tadi pagi sudah lebih dari Rp 1 triliun tepatnya Rp 1,10 triliun," kata Suryo yang disiarkan di YouTube DJP, Jumat (4/2/2022).

Tax amnesty jilid II sudah berlangsung sejak 1 Januari dan berlaku sampai 30 Juni 2022. Masyarakat diimbau bisa memanfaatkan program pengampunan ini sebaik-baiknya.

"Program ini diberikan kepada masyarakat wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 dan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 yang belum diikutkan dalam tax amnesty pada waktu itu atau yang belum dilaporkan dalam SPT terakhir 2020," tuturnya.

Pelaporan tax amnesty jilid II dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di laman https://pajak.go.id/pps dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Suryo mengatakan pihaknya akan terus berkeliling Indonesia untuk mensosialisasikan UU HPP. Dukungan dari kepala daerah disebut sangat penting karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi proyek yang sifatnya umum atau khusus, serta beragam insentif lainnya.

"Sebelum di Medan ini, yaitu di Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Malang. Setelah Medan ada beberapa kota lagi yang akan kami jadikan tempat untuk dilakukan sosialisasi yaitu insya Allah di Palembang, Semarang, Makassar, juga Balikpapan," bebernya.

(aid/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT