Beberapa waktu lalu sejumlah nasabah produk unit link dari beberapa perusahaan asuransi yang melakukan aksi di depan kantor. Para nasabah menuntut uang premi yang mereka setor bisa dikembalikan 100%.
Hal ini karena banyak nasabah yang tidak mendapatkan uang mereka sesuai dengan janji para agen.
Dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, disebutkan Unit Link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakan salah satu produk asuransi. Namun, berbeda dengan produk asuransi tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit Link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi tapi juga ingin berinvestasi," tulisnya, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Perlu dipahami pula, unit link bukan merupakan produk tabungan.
"Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan oleh konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi," jelasnya.
Dalam produk unit link ini, porsi investasi ditempatkan pada instrumen saham, obligasi, pasar uang dengan komposisi tertentu.
Risiko dan potensi imbal hasil dari unit link ini lebih besar dari unit link pendapatan tetap, namun lebih kecil daripada unit link saham.
Selain itu unit link ini sesuai untuk para konsumen yang ingin memperoleh pendapatan yang memadai sekaligus peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
Nah, sebagaimana investasi, terdapat risiko penurunan nilai investasi pada unit link yang harus dipahami oleh calon konsumen. Misalnya, di saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga akan terkena dampaknya. Seperti prinsip investasi, high risk-high return.
(kil/eds)