BMAI Wadahi Sengketa Asuransi

BMAI Wadahi Sengketa Asuransi

- detikFinance
Jumat, 12 Mei 2006 11:57 WIB
Jakarta - Anda punya masalah dengan klaim asuransi? Jangan khawatir. Kini Anda bisa 'curhat' soal klaim asuransi ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).BMAI yang akan beroperasi mulai Juni 2006 ini dibentuk untuk membantu mempercepat penyelesaian sengketa klaim dan manfaat polis asuransi. Sebanyak 150 perusahan asuransi telah menandatangani pendirian BMAI."Penyelesaian sengketa tuntutan klaim untuk yang jumlahnya kecil, itu tidak efisien jika melalui arbitrase atau pengadilan," kata Ketua Tim Kerja BMAI, Kornelius Simanjuntak usai penandatanganan MoU di Gedung B Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/5/2006).Kornelius menjelaskan, pembentukan BMAI ini dimaksudkan agar klaim yang diajukan konsumen meski dalam jumlah kecil dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kelebihan penyelesaian lewat BMAI adalah biayanya murah, atau bahkan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, lanjut Kornelius, industri asuransi nasional akan dapat memberi peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat konsumen asuransi. Namun demikian, tak semua klaim asuransi bisa ditangani oleh BMAI. Ada beberapa kriteria yang masuk dalam penyelesaian BMAI antara lain, nilai sengketa maksimum Rp 500 juta untuk asuransi umum dan maksimum Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan sosial. Selain itu, sengketa tersebut dapat diselesaikan oleh BMAI jika tidak sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan.Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh BMAI antara lain, sengketa yang menyangkut atau berhubungan dengan tindak kriminal, atau sengketa itu diajukan lebih dari 6 bulan setelah putusan dari perusahaan asuransi. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads