Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di masa pensiun 56 tahun, menuai banyak pro dan kontra.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpendapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Filosofi JHT kan memang untuk mengcover ketika peserta memasuki masa tua, atau pensiun," kata Ristadi, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ristadi Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022 ini, sebenarnya perintah dari pasal 37 UU 40/2004. Dalam pasal itu disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Secara yuridis dan filosofis pemerintah tidak salah, situasinya saja yang belum tepat," imbuhnya.
Sebaliknya, Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker 2/2022 ini. Menurutnya, aturan ini merugikan para pekerja karena hak JHT merupakan milik pekerja dan pemberi kerja bukan pemerintah.
"Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya.", tegas Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis Senin (14/02/2022).
Ia juga menambahkan, bahwa dana pensiun JHT ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan dana milik nasabah yaitu pekerjanya yang dipotong dari gaji sebesar 2% setiap bulannya, dan 3,7% dari upah oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Akhirnya, ASPEK Indonesia pun mendesak pemerintah untuk membatalkan aturan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015 yaitu JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau resign maupun karena terkena PHK.
(dna/dna)