Ratusan ribu orang telah menandatangani petisi online untuk menolak pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Berdasarkan pantauan detikcom pada Selasa (15/2) pukul 11.33 WIB di website change.org, setidaknya sudah ada 384.875 orang yang telah menandatangani petisi penolakan tersebut.
Dalam petisi tersebut, dijelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Suhari Ete selaku pembuat petisi menjelaskan bahwa Peraturan Menteri yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.
"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete yang membuat petisi tersebut dikutip detikcom, Selasa (15/2/2022).
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," sambungnya.
Padahal, dia menjelaskan pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah kena PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)," tambahnya.
Simak video 'Hitung-hitung Manfaat JHT Vs JKP Jika Dicairkan Sebelum 56 Tahun':