Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun.
Namun keputusan ini menuai banyak pro dan kontra. Pasalnya banyak peserta JHT yang khawatir jika uangnya hilang bahkan tergerus inflasi karena jarak yang terlalu jauh ke usia pensiun.
Menanggapi hal tersebut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengungkapkan BPJamsostek berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sevara transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan imbal hasil yang optimal, minimal setara rata-rata bunga deposito di bank pemerintah," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2022).
Dian menyebutkan karena itu masyarakat tak perlu takut jika uang JHT tergerus inflasi. "Rata-rata bunga deposito selalu di atas tingkat inflasi," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan jika peserta JHT tak perlu khawatir uangnya hilang.
JHT hanya bisa diambil oleh peserta saat berusia 56 tahun tak sepenuhnya benar. Ia bilang peserta masih bisa mencairkan sebagian iuran dengan sejumlah persyaratan.
Ida berharap aturan yang bari ini dapat dipahami terlebih dahulu oleh para peserta secara cermat dan menyeluruh.
"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu," kata Ida.
Terakhir, Ida mengumumkan kebijakan baru terkait JHT ini akan mulai berlaku 3 bulan setelah aturan diundangkan. "Saudara sekalian Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022," katanya.
(kil/dna)